10 Pemuda di Bali yang Terpengaruh Alkohol Menganiaya Yohanes Naikoi Asal NTT Hingga Tewas, Berikut Motifnya!

SLDNews.com- Kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia di Jl. Dewi Madri I no. 8, Denpasar Timur. Korban bernama Yohanis Naikoi asal Desa Saukibe Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selasa (06/06/2023)

Yohanis Naikoi (Korban) tewas dikroyok 10 orang remaja bermotor yang melintas di Jl. Cok Agung Tresna yang menuju kearah timur Jl. Moh. Yamin. Opsnal Polresta Denpasar dan Kapolresta Denpasar Timur mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan berjumlah 10 (sepuluh) orang dengan menggunakan sepeda motor yang saling berboncengan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan bahwa benar terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok bermotor sehingga mengakibatkan seorang pria asal Kupang, NTT yang berprofesi tukang parkir menderita luka tusuk pada dada kiri, dada kanan, perut kiri, perut kanan, luka tusuk punggung kanan dan kiri.

“Berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh Robert Patar Asi dan informasi masyarakat sehingga Opsnal Polresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar bergerak dan mengamankan para pelaku setelah beberapa jam kemudian, ” Terangnya

Adapun, kesepuluh pelaku tersebut ialah Zena (z), Kelvin (K), Hery (H), Muja (M), Udin (U), Ipan (I), Dimas (D), Andre (A), Rico (R), Badil (B).

Nasib naas tak terhindarkan yang dialami Yohanes Naikoi (korban) pada minggu, 04 juni 2023 jam 03.00 wita karena pada saat itu korban lagi berjalan kaki dan tiba- tiba di tendang oleh (M) pelaku yang berboncengan dengan (H) dan (K) sepeda motor NMAX warna lembayung dengan knalpot brong (Racing). Atas tindakan para pelaku yang menendang, korban melempar batu kearah pengendara dan mengenai (Z) , sehingga Z (pelaku) berteriak sakit dan memutar balik motor menghampiri korban yang diikuti oleh teman- teman pelaku. Namun, korban berhasil nyebrang ke kompleks TVRI Bali guna selamat diri.

Para pelaku tersebut akhirnya markir di Yume Sushi di Jl. Cok Agung Tresna untuk mengintai korban lalu mengejar hingga Jl. Dewi Madri 1 No. 8, DenpasarDenpasaDenpasar dan di situlah korban di aniaya sekelompok pemuda yang berboncengan motor hingga korban tersungkur karena bertubi-tubi di pukuli kemudian Krisna (S) menusuk korban berulang kali dengan pisau lipat.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengatakan bahwa motif pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia, disebabkan oleh sekelompok pemuda yang berboncengan motor yang telah dipengaruhi oleh alkohol.

“Motif kejadian tersebut, berawal korban yang berjalan kaki ditendang Muka yang sedang naik motor bersama- sama temannya sehabis minum – minum alkohol, karena hal tersebut korban melempar batu kearah pelaku yang membuat marah para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, ” Tambahnya.

Semua pelaku yang telah diamankan oleh Opsnal Polresta Denpasar dikenai pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP Tindak Pidana Pengeroyokan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *