SLDNews.com – Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bauksit serta mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri ,Jakarta (21/12/2022).
“Pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit serta mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri yang berlaku mulai Juni 2023 mendatang “.
Pemerintah dalam hal ini terus berupaya untuk menambah penghasilan dan nilai tambah dalam negeri serta penguasaan sumber daya alam secara utuh dan memperbanyak lowongan kerja .
“Melalui industrialisasi bauksit di dalam negeri tersebut, saya memperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar Rp62 triliun.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, utamanya dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata”.ujarnya
Kemudian,Presiden juga menyampaikan terkait pemberhentian expor nikel pada 2020 dan juni 2023 larangan untuk expor bauksit. Sebelumnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel.
Melalui kebijakan tersebut, Indonesia berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel hingga 19 kali lipat yang semula hanya Rp17 triliun atau 1,1 miliar USD di akhir tahun 2014 menjadi Rp326 triliun atau 20,9 miliar USD pada tahun 2021. Perkiraan saya, tahun ini nilai ekspor nikel akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari 30 miliar USD.
Adapun aturan pelarangan ekspor nikel dan bauksit merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk peningkatan devisa negara dan pertumbuhan ekonomi secara merata.
“Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat”.
Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan keterangan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
(SNC/Imanuel Karango)