Gubernur Wayan Koster Dan Cok Ace Tegaskan UU KUHP Tidak Mengganggu Pariwisata Bali !

SLDNews.com – Kitab Undang Undang Hukum Pidana telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah. Namun pengesahan KUHP masih menyisakan polemik. Kalangan international memberi perhatian khusus, bahkan pemerintah Amerika Serikat dan Australia bereaksi cukup keras atas pengesahan KUHP karena dikhawatirkan pasal yang mengatur ranah privat akan berdampak pada warga negara asing yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.Dilansir dari CNNIndonesia.com pada selasa (13/12/2022).

Gubernur Bali, Wayan Koster secara tegas menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022 tidak akan mengganggu pariwisata dan tidak akan berdampak bagi wisatawan asing di Bali.

Walaupun UU KUHP akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun saat ini telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali.

Mengutip dari Koran Jakarta Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keterangan resmi terkait pasal kumpul kebo atau KUHP versi 30 november .

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHP yang baru, wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya KUHP, karena ketentuan yang baru justru lebih baik, sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang,” katanya.

Untuk diketahui bersama, sesungguhnya Pasal 411 dan dalam KUHP tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau kumpul Kebo adalah delik aduan.

Pasal 411 (ayat 2) dan Pasal 412 (ayat 2) tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dengan adanya pasal tersebut, maka tidak boleh sembarang orang atau kelompok melakukan pengaduan apalagi sweping atau bahkan penggrebekan seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan oleh ormas atau sekelompok orang tertentu.

Wakil gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) turut membantah terkait pemberitaan sebelumnya bahwa banyak wisatawan batal berlibur ke Bali karena pasal kumpul kebo atau larangan tinggal bersama tanpa ikatan nikah secara sah.

“Hak itu diberikan kepada suami/istri atau orang tua/anak apabila untuk menggugat, yang mana hak ini boleh digunakan atau tak digunakan. Jadi absolut sekali ini adalah delik aduan, ini yang kami suarakan dan kami sampaikan kepada teman-teman pariwisata,” kata beliau dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno

Selanjutnya beliau (Cok Ace) juga menyampaikan bahwa informasi pembatalan wisman ke bali tidak benar 100 % serta Cok Ace menyebut angka kunjungan wisatawan di Bali.

“Namun setelah tanggal 6 Desember, ada peningkatan yang cukup signifikan (karena) menyentuh angka 12.400 kunjungan wisatawan hingga hari kemarin (Minggu 11/12). Angka ini menurut Angkasa Pura (pihak pengelola bandar udara) akan terus meningkat hingga akhir tahun,” ungkapnya dalam Antara News.com

(SNC/Imanuel Karango)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *