SLDNews.com – Masyarakat sumba barat daya pada bulan september -november 2022 digegerkan dengan penemuan mayat di pekarangan dekat rumah mertuanya dari korban . Korban tersebut ialah Apliana Nona Ina (NI) berjenis kelamin wanita asal Lombu dan diketehui meninggal di kampung Weekui, desa Tena Teke kec.Wewewa Selatan,Sumba Barat Daya.Penemuan mayat tersebut tersiar hingga banyak masyarakat yang datang melihat korban ke TKP yang sudah hampir tak bisa kenali lagi mukanya .
Meninggalnya Apliana Nona Ina (NI) menuai pro kontra di media sosial warga sumba barat daya . Namun,ada kejanggalan dari jenazah NI sehingga pihak keluarga korban melaporkan ke polres sumba barat daya ,NTT dan menindak lanjut dilakukan pembongkaran kuburan dan autopsi jenazah Apliana Nona Ina(NI) .
Atas peristiwa tersebut polres sumba barat daya melakukan gelar perkara pada 03 desember 2022 berdasarkan laporan polisi no :B/21/IX/2022/NTT/RES SBD/S.Wesel tanggal 02 september 2022 dan dinaikan upaya penyidikan dan berdasarkan hasil dari keterangan saksi-saksi serta hasil autopsi wilayah hukum polres sumba barat daya ,NTT menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut sebelumnya diduga ada 4 pelaku pembunuhan NI namun terduga pelaku berinisial MA telah meninggal dunia.
Kepolisian Resor Sumba Barat Daya Sat Reskrim telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tidak pidana Pembunuhan terhadap NI dan diketahui 1 (satu) dari ketiga tersangka adalah anak di bawah umur atau sesuai dengan penanganan hukum terhadap anak disebut Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Untuk itu Polres SBD telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka dewasa yang bertempat di Kampung Weekui. Desa. Tanateka Kec, Wewewa Selatan, Kab. Sumba Barat Daya Jumat (23/12/2022) Pukul 11.00 Wita
Dilansir dari humas polres sumba barat daya ,NTT . Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam hasil gelar perkara, Sat Reskrim Polres menetapan 3 orang tersangka pada tanggal 21 Desember 2022.
- Yohanes Bora als YB (L) (33)
- Yustina N. Malo als YM (P) (57)
- Paulina Bora als PB (P) (17)
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sesuai dengan surat perintah penangkapan No: SP. KAP/123/2022/Reskrim an. Yustina N. Malo als YM (P) (57) dan No: SP. KAP/124/2022/Reskrim an. Yohanes Bora als YB (L) (33). Proses penangkapan tersebut di Pimpin oleh Kanit Pidum AIPDA I Kadek Nata bersama gabungan Personel Sat Reskrim Polres dan Polsek Wewewa Selatan.
Dan terkait dengan salah satu tersangka an. Paulina Bora als. PB (P) (17) belum di lakukan penangkapan karena mengingat usianya masih dikategorikan anak dibawah umur sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Selanjutnya akan di lakukan Pres Release pada Sabtu (24/12/2022) Pukul 08.00 Wita ” Ucap Kasat Reskrim.
Sumber : Humas Polres Sumba Barat Daya
(SNC/Imanuel Karango)