AYO!! Daftarkan Diri Anda Sebagai Panitia Pemilu 2024 Melalui Link Ini

SLDNews.com – Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran PPK Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan November 2022, sedangkan PPS rencananya akan dibuka pada bulan Desember 2022, dan pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA yang bisa di akses di play store.

Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).

Badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Saat ini KPU di kabupaten/kota sedang mempersiapkan untuk pendaftaran tersebut. Adapun honor yang akan diterima oleh badan ad hoc pada 2024 nanti mengalami kenaikan dibandikan dengan pemilu sebelumnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Dilansir dari laman KPU Kepri, honor yang didapat badan ad hoc Pemilu 2024 termasuk PPS dan PPK.
Ketua PPK: Rp2.500.000
Anggota PPK: Rp2.200.000
Ketua PPS: Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp1.300.000
Pantarlih: Rp1.000.000

Tidak hanya honor, pemerintah juga menetapkan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc yaitu kecelakaan kerja seperti; seseorang yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000, cacat permanen Rp3.800.000, luka berat Rp16.500.000, luka sedang Rp8.250.000, biaya pemakaman Rp10.000.000.

Berikut adalah langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024:
1. Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login untuk login terlebih gahulu.
2. Jika belum memiliki akun buat akun dan Klik “di sini’ untuk daftar.
3. Masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Masukan Password dan Konfirmasi Password Lalu klik “Register” (Cek Inbox Email)
4. Lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.
5. Klik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun Siakba anda. Setelah itu akun tersebut bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.

Syarat-syarat yang Dibutuhkan yaitu;
1. Pastinya adalah Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

(SNC/Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *