Hasil Pendataan Tenaga Non-ASN Tahap Pra-Finalisasi Tahun 2022, Untuk Informasi Lengkap Klik Link Ini!

SLDNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil pendataan non-ASN tahap pra-finalisasi tahun 2022.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), per 30 September 2022, terdapat 2.113.158 data tenaga Non-ASN dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

BKN menegaskan, pendataan ASN bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN secara langsung.

Sementara itu, untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali.

Selanjutnya, instansi pemerintah maupun daerah wajib mengumumkan melalui kanal informasi masing-masing instansi selama lima hari kalender, paling lambat pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

Adapun perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga Non-ASN milik BKN.

Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.

Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

Dan apabila dikemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Daftar instansi

Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat lima instansi dengan jumlah non-ASN terbanyak, yaitu:
1. Kementerian Agama (sebanyak 139.560)
2. Kementerian Sosial (sebanyak 40.715)
3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (sebanyak 24.875)
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebanyak 21.888)
5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 21.757)

Dari data yang dirilis BKN, terdapat beberapa instansi yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kejaksaan Agung
3. Badan Kepegawaian Negara & Badan Kepegawaian Daerah
4. Lembaga Ketahanan Nasional RI
5. Kepolisian Negara
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
7. Sekretariat Kabinet
8. Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
9. Setjen Komisi Pemberantasan korupsi
10. Badan Keamanan Laut RI
11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12. Ombudsman Republik Indonesia
13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
14. Badan Riset dan Inovasi Nasional
15. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
16. Pemerintah Kabupaten Paniai
17. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
18. Pemerintah Kabupaten Yahukimo
19. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
20. Pemerintah Kabupaten Keerom
21. Pemerintah Kabupaten Supiori
22. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
23. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
24. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
25. Pemerintah Kabupaten Dogiyai
26. Pemerintah Kabupaten Puncak
27. Pemerintah Kabupaten Deiyai
28. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
29. Pemerintah Kabupaten Nagekeo
30. Pemerintah Kabupaten Manokwari
31. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
32. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan

Untuk informasi lengkap mengenai pengumuman pendataan tenaga non-ASN tahun 2022 dapat diakses di sini: pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

(SNC/Rovyn Tenge)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *