TAMBOLAKA SBD, SLDNews.com – Kasus tindak pidana penipuan berkedok Rumah Layak Huni (RLH) masih terus bergulir. Terbaru, oknum yang sebelumnya mengaku sebagai Koordinator Relawan PDIP wilayah se Sumba, Yakoba Lero alias YL, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan, Kamis (01/09/2022).
Seperti yang diketahui, sebelumnya ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan yang terjadi tiga hari yang lalu. Kelima tersangka tersebut, yaitu Margaretha Katoda, Agustinus Soru Lena, Dominikus Daka Danu, Simon Katoda dan Karolina Dada Kadi.
Dalam kasus tersebut, Yakoba Lero diduga sebagai aktor intelektual dari kasus tindak pidana penipuan berkedok itu dengan mengatasnamakan sebagai Relawan PDIP Pusat.
Sementara, Margaretha Katoda, Agustinus Soru Lena, Dominikus Daka Danu, Simon Katoda dan Karolina Dada Kadi hanya menjalankan atas perintah YL.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E. R. Balla, SE pada media ini, Kamis (01/09/2022) sore. Ibu Yakoba Lero kini kita sudah tetapkan menjadi tersangka.
“Jadi saat ini sudah ada enam tersangka dalam kasus penipuan berkedok rumah layak huni dengan atas sebagai relawan PDIP Pusat,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, untuk surat penetapan Yakoba Lero jadi tersangka akan diantar ke Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat sore ini juga.
“Termasuk surat pemanggilan dari suami YL untuk yang kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Iptu Yohanes E. R. Balla, SE.
Lebih lanjut, mengingat karena YL masih diluar Pulau Sumba, namun statusnya sudah menjadi tersangka.
“Itu masalah teknis saja untuk didatangkan ke SBD, kita tinggal koordinasikan dengan kepolisian di wilayah hukum yang sementara beliau domisili,” tegas Iptu Balla.
(SNC/ROVYN TENGE)