SLDNews.com – Ciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) melaksanakan giat Tertib Lalu Lintas (Lalin) , bertempat di depan Markas Komando (Mako) Kepolisian Sektor (Polsek) Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (28/07/2022).
Sasaran dalam operasi rutin tersebut yaitu kelengkapan kendaraan seperti, Surat-Surat Kendaraan,Plat Nomor Kendaraan, Helm SNI, dan penggunaan kendaraan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan setiap harinya serta di pimpin Oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres SBD, Bripka Kordianus Andy, Sebagai Kanit Penindakan bersama Tim.
Dalam operasi tersebut, masih di temukan banyak pengendara roda (r) 2, r4 dan r6 yang melanggar aturan lalu lintas, baik kelengkapan berkendara, kelengkapan surat-surat kendaraan, maupun penggunaan kendaraan sesuai pada tugas pokok dan fungsinya.
Salah satunya yaitu, ditemukan kendaraan Dinas r2 merek Kawasaki KLX, dengan nomor Pelat B 6798 POQ, beriringan dengan rombongan adat, dan pengendara serta penumpangnya tidak menggunakan helm standar SNI.
Perlu kita ketahui bahwa, dalam peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggara pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Ditemui media ini, Bripka Kordianus Andy menyampaikan, tujuan penertiban ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua kendaraan tugas dan fungsinya selalu sama.
“Kendaraan dinas, berupa mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan, selain itu pick up juga fungsi sebenarnya untuk muat barang, bukan untuk penumpang,” tegas Andy.
Sementara itu, Kasat Lantas Iptu I Wayan Suardika,SH, menyampaikan, patuhi aturan dalam berlalu lintas, utamakan keselamatan dalam mengendarai kendaraan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang benar dan pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu,” pesan Kasat.
Kegiatan tersebut berjalan aman, lancar dan terkendali.
(SNC/Johan Sogara)