Kadis Penanaman Modal PTSP Nakertrans SBD, Tegaskan Kepada Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja, Wajib Hukumnya Melapor dan Mendaftarkan Diri pada Pemda

TAMBOLAKA SBD, SLDNews.com – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal PTSP Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan kepada perusahaan penyalur tenaga kerja, wajib hukumnya melapor dan mendaftarkan diri pada Pemda, guna memastikan legalitas perusahaan.

Kadis Penanaman Modal PTSP Nakertrans SBD, Enos Eka Dede, mengungkapkan pada media ini, awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yang merekrut pekerja tanpa persetujuan suami atau keluarga.

Dari informasi itu, kami langsung melakukan kroscek melalui Bidang Ketenaga Kerjaan, namun perusahaan yang dimaksud belum melapor dan mendaftar diri Pemda SBD,” jelasnya.

Menurut Enos, lumrahnya perusahaan yang legal, sekalipun sudah terdaftar secara nasional, namun secara wilayah operasi belum terdaftar tetapi sebebas mungkin merekrut pekerja pada wilayah itu, maka perusahaan tersebut dianggap ilegal.

Karena PT yang legal pada wilayah operasi, tentu harus mengantongi surat permohonan izin dari provinsi setempat, dan itu dibuktikan jika nanti perusahaan tersebut melapor dan mendaftar diri pada dinas terkait,” kata Enos.

Lebih lanjut kata Kadis Nakertrans SBD, alasan mengapa harus melapor pada wilayah operasi, yang pertama untuk mengetahui perusahaan tersebut merekrut pekerja di daerah mana saja.

Selain itu juga, untuk mengetahui jumlah kuota rekrutmen, karena setiap perusahaan ada pembagian kuota setiap tahunnya. Sekalipun sudah memenuhi target kuota tetapi belum sampai setahun, maka ada tidak lanjut dari perusahaan tersebut, ada ijin lanjutan,” tandasnya.

Enos juga tekankan beberapa poin’t penting, dimana setiap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang belum melaporkan dan mendaftarkan diri pada Pemda SBD, agar sebelum melakukan perekrutan atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Lokal (AKL), maupun Antar Kerja Antar Negara (AKAN).

Karena secara aturan, perlu diketahui siapa saja pengurusnya, kantor, alamatnya dan SPR (Surat Perintah Rekrut), serta kuota berdasarkan SPR yang di keluarkan atau ditetapkan oleh Disnaker Provinsi Nusa Tenggara Timur,” lanjut Enos.

Karena selain itu juga, tugas Disnaker setelah perusahaan merekrut pekerja sebelum dikirim ke tempat kerja, kita harus melakukan verifikasi terkait kelengkapan datanya.

Apakah dalam perekrutan ada surat pernyataan persetujuan dari suami atau keluarga. Juga sebelum pengiriman, kita juga harus melakukan pelatihan atau pembekalan. Bahkan pada saat pengiriman, kita juga harus memanggil keluarga yang bersangkutan untuk sama-sama menyaksikan diantar keberangkatan yang bersangkutan,” Sambung Enos.

Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap kepada PJTKI, agar sebelum merekrut pekerja di wilayah Kabupaten SBD, secepatnya melapor dan mendaftarkan diri pada Pemda melalui Dinas Penanaman Modal PTSP Nakertrans setempat.

(SNC/ROVYN TENGGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *