Desa  

Inspektorat SBD Tegaskan Seluruh Pemdes, Dilarang Keras dan Jangan Berdalil, Ada Apa?

TAMBOLAKA SBD, SLDNews.com – Bantuan warga terdampak Covid-19 melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD), ditegaskan tidak boleh dipotong walaupun beralasan uang PBB dan lain-lain (dll).

Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Theofilus Natara, ST, menegaskan, sesuai dengan ketentuan penyaluran BLT Dana Desa, Kepala Desa (Kades) dilarang keras untuk memotong, walau beralasan untuk uang PBB atau pemerataan bagi warga yang belum dapat bantuan dll.

Tidak ada regulasi atau aturan yang memperbolehkan Kades harus potong dana BLT kepada masyarakat. Sekali lagi, saya tegaskan dana BLT tidak boleh dipotong. Jika ada desa yang potong BLT, laporkan, terima kasih,” tegasnya.

Ia berharap kepada semua desa di SBD, jika membagikan dana BLT-DD kepada masyarakat, jangan ada potongan.

Jika ada desa yang melakukan pemotongan, masyarakat wajib laporkan oknum tersebut kepada Pemda dan aparat penegak hukum, terima kasih,” tambahnya.

Pantauan SLDNews.com, hal itu benar terjadi selama ini di beberapa desa se-Kabupaten SBD terkait pemotongan dana BLT. Dan pemotongan itu mulai dari nilai Rp.50 ribu-Rp.100 ribu/KK, dengan alasan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mirisnya, pemotongan itu juga tidak melalui musyawarah dengan penerima. Tetapi tunggu pada saat penyaluran baru adakan pemberitahuan secara diam-diam atau bisik-bisik. Ketika ketahuan dan dicegat, pemdes mulai berdalil ini sudah merupakan kesepakatan internal kami jadi dilakukan pemotongan uang PBB.

Adakalanya mereka menjawab, alasan tidak dilakukannya rapat atau musyawarah sebelum penyaluran dengan penerima, karena tidak pos biaya konsumsi yang dianggarkan di dalam APB Desa, seperti konsumsi Makan+Minum, Rokok, Siri Pinang dll. Karena yang namnya rapat, tentu  membutuhkan dana, itu dalil mereka.

Sudah begitu, setelah penerima potong biaya PBB tidak disertai dengan bukti pelunasan (SPPT), itu karena takut ketahuan jumlah besaran setiap KPM.

Atau karena takut diketahui bahwa yang dilakukan pemotongan itu, belum memiliki tanggungan pajak.

Dari hal tersebut, sampai saat ini pun masih hangat diperbincangkan di media sosial, hingga menuai banyak kritikan pedas dari berbagai pihak terhadap oknum-oknum kades atas tindakan mereka yang meresahkan masyarakat. Masyarakat menilai, secara regulasi BLT-DD, kades tidak diperbolehkan adanya pemotongan.

Hal tersebut, masyarakat berharap kepada Pemda SBD melalui Dinas PMD SBD dan Lembaga Terkait, agar tindakan dari oknum-oknum kades yang diketahui peras hak milik warga miskin, agar dapat diberantas.

(SNC/ROVYN TENGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *