TAMBOLAKA SBD, SLDNews.com – Memasuki awal bulan Agustus Tahun 2022, media sosial facebook di hebohkan dengan munculnya postingan-postingan dari Relawan Kemanusiaan yang mengaku dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pusat.
Salah satu akun media sosial facebook atas Nama YL, selalu membagikan postingan setiap kegiatan relawan berjalan. Apabila ada yang bertanya maka yakoba akan mengatakan bahwa mereka adalah Relawan PDIP pusat.
Postingan relawan ini mengacu pada Misi Kemanusiaan, yang mana misi mereka adalah mengunjungi masyarakat tidak mampu untuk di berikan bantuan uang tunai sebanyak 40 juta rupiah yang diperuntukan rumah layak huni.
Namun sebelum mendapat bantuan yang di janjikan, korban yang akan menerima bantuan dari para relawan ini, harus terlebih dahulu menyetor uang dengan jumlah 200 ribu rupiah kepada para relawan (sesuai postingan para relawan berupa kwitasi dengan stempel partai PDIP).
Ketika korban menandatangani kwitansi perjanjian tersebut, kwitansi tidak menerangkan jabatan penerima dan tidak disertai dengan stempel partai.
Melihat kehebohan ini, pengurus PDIP Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudolf Radu Holo (RRH) angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa, pihak partai PDIP di SBD sama sekali tidak tahu dengan adanya aktivitas relawan tersebut.
“Relawan ini hanya berkeliaran dari rumah ke rumah, membentuk TIM nya sendiri dan mengatas namakan PDIP pusat,” kata RRH.
Pada tanggal 15 agustus 2022, RRH membuat laporan resmi ke Kepolisian Resor (POLRES) SBD, didampingi oleh Karang Taruna Dessert Marokota dan Karang Taruna Lolo Ole dengan Nomor Laporan Polisi : LP-B/87/VIII/2022/NTT/RES.SBD/SPKT tentang tindak pidana penipuan.
Berdasarkan LP tersebut, pada hari Senin (29/08/2022) pihak POLRES SBD langsung melakukan penjemputan terhadap 5 orang relawan tersebut untuk di mintai keterangan, pada saat mereka melakukan kegiatan di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan (WESEL), SBD-NTT.
Adapun para relawan yang di jemput adalah: MK sebagai ketua Tim relawan SBD, AS, DDD, SK, dan KDK.
Ketika ditemui media ini pada Selasa (30/08/2022), Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (KASAT RESKRIM) Polres SBD, IPTU. Yohanes E. R. Bala,SE membenarkan penjemputan tersebut. Ia mengatakan terkait dengan Laporan Polisi (LP) yang di laporkan RRH dan dari Kepolisian Sektor (POLSEK) WESEL oleh pak lukas, pihak Kepolisian sudah melakukan klarifikasi kepada para saksi dan melakukan panggilan kepada 5 orang yang namanya disebutkan diLP.
“Pada panggilan pertama tidak di indahkan, kemudian panggilan kedua juga sama, dengan alasan ini perintah pimpinan dari atas supaya mereka tidak boleh menghadap. Sesuai dengan ketentuan KUHP, ketika panggilan dua kali tidak menghadap pada penyidik maka akan dilakukan penjemputan secara paksa, dengan membawa surat perintah,” Kata IPTU Yohanes.
Ia juga menyampaikan, ketika penjemputan, sempat ada perdebatan antara para relawan dan pihak kepolisian. Tetapi pihak kepolisian tetap melaksanakan tugas dan perintah dengan membawa ke-5 orang yang bersangkutan tersebut ke polres.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata secara struktur MK adalah koodinator untuk Kabupaten SBD, sedangkan YL adalah koordinator untuk se-Sumba. Sedangkan AS, DDD, SK, dan KDK adalah relawan yang tugasnya mendatangi masyarakat, melakukan pungutan 200 ribu rupiah, dengan janji akan ada bantuan rumah dengan nilai 40 juta rupiah,” jelas Kasat Reskrim.
IPTU Yohanes juga menjelaskan, setelah melakukan pengembangan terkait surat tugas atau dokumen lain yang ada kaitannya dengan kegiatan mereka sebagai relawan, para pelaku tidak mau menunjukkan. Malahan yang ditunjukan adalah kwitansi yang didalamnya tertulis nama MK dengan nilai 250 ribu rupiah, untuk pembayaran administrasi beku rekening bantuan danaku dan relawan PDIP pusat.
“Disini tertuang PDIP pusat yang ditandatangani oleh Eyodia dengan cap yang tertulis koordinator umum PDIP Kabupaten TTS,” jelasnya.
“Terkait barang bukti yang sudah di amankan adalah kwitansi dan 2 buku yang tercatat nama-nama masyrakat yang sudah menyetor uang,” tandas Yohanes.
Setelah melakukan pemeriksaan pada Senin (29/08/2022) malam, Pihak Kepolisian langsung melakukan gelar perkara untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Ia juga menyampaikan, terkait dengan fraksi PDIP pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari 2 orang kader partai dan beberapa saksi. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa ini murni ilegal dan tanpa sepengetahuan PDIP SBD.
(SNC/ANDRE MONE)