Desa, Hukum  

Pelapor Mencabut Laporan, Kasus Pencurian Pipa Air di Desa Kenduwela Berujung Damai

KODI UTARA SBD, SLDNews.com – Kasus pencurian pipa air yang terjadi di Desa Kenduwela tiga hari yang lalu, berujung damai.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kampung Kenduwela, Desa Kenduwela, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (25/08/2022) sekitar pukul 11.00 WITA.

Adapun Laporan Polisi Nomor: LP/B-10/VIII/Kapolda NTT/Reskrim SBD/Polsek Kodi Utara Tanggal 25 Agustus 2022, dengan Tindak Pidana Pencurian.

Pontianus Ngeda Holo, mencabut Laporan Polisi kepada Kapolsek Kodi Utara pada Sabtu (27/8/2022) yang disertai surat pernyataan perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak bersama para saksi diatas materai Rp.10.000 ribu terhadap Agustinus Wakur Kaka (AWK), Dominikus Dengi Wungo (DDW), Mateus Tiki (MM), Aterius Bombo (AB), dan Dominggus Tanggela (DT).

Adapun peran dari para pelaku, AWK merupakan aktor atau dalang dari aksi pencurian itu, sedangkan DDW merupakan pesuruh, dan tiga orang lainnya MM, AB, dan DT merupakan penolong.

Pontianus mengatakan pencabutan laporan ini tidak ada paksaan dari pihak manapun tetapi murni atas kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Apalagi pihak terlapor sudah menyadari kesalahan dan meminta maaf kepada pihak pelapor serta berjanji tidak akan terulang kembali kesalahan mereka yang sama,” ucapnya.

Pontianus juga sampaikan dua point’ penting dari isi pernyataan perdamaian, dimana kedua belah pihak bersepakat, pihak terlapor siap bertanggung jawab untuk mengembalikan barang bukti berupa pipa air sesuai jumlah dan ukuran serta dititipkan di Rumah Mama Kades Kenduwela.

Point kedua, pihak terlapor bersedia ganti rugi sebesar Rp.7.600,000 (Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ),” tutupnya.

Juga selaku saksi, Stefanus Rehi Tanggu Bole, S.H mengatakan, perdamaian ini terjadi atas dasar kesepakatan bersama secara kekeluargaan tanpa diintervensi dari pihak manapun. Ia juga menyampaikan bahwa uang yang tercantum di surat pernyataan itu, belum diserahkan oleh pihak terlapor.

Pihaknya berharap kepada Pemdes Kenduwela bersama pihak Kecamatan Kodi Utara, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten SBD melalui Dinas terkait serta Lembaga DPRD.

Melalui kejadian ini, pipa air tersebut segera dimanfaatkan untuk mendukung Program Tujuh Jembatan Emas (P7JE), salah satunya Desa berair,” harapnya.

Secara terpisah dalam kesempatan yang sama, selaku aktor dari aksi pencurian itu, Agustinus Wakur Kaka, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak terkait, terutama masyarakat Desa Kenduwela.

Juga menyampaikan permohonan maaf terutama kepada teman-teman yang ikut menjadi korban dari aksi itu. Sementara mereka hanya disuruh atau ikut membantu tanpa mengetahui persoalan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya, dan kepada teman-teman yang ikut memantau dari perjalanan kasus ini melalui media sosial.

Bahwa pihaknya mengaku salah atas tindakan itu, karena pembongkaran pipa tersebut tidak melalui prosedural, sekalipun tujuan kami juga itu baik,”kilahnya.

Menurut Tinus, pihaknya bersyukur melalui pendekatan secara kekeluargaan, karena kedua belah pihak sama-sama memahami bahwa ini merupakan bagian dari keluarga juga, shingga laporan ini bisa dicabut kembali,”terharunya.

Lewat kejadian ini, tentunya akan membawa langkah yang lebih baik dan menjadikan ini sebagai pedoman hidup atau bekal untuk hari ini, esok dan selanjutnya,”kata tobatnya.

Secara terpisah Kapolsek Kodi Utara melalui Kanitreskrim, Oris Ndiwal pada media ini di ruang kerjanya, Sabtu (28/8/2022) sore, katakan bahwa insiden ini terjadi tiga hari yang lalu, setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pembongkaran pipa air yang dilakukan oleh pihak terlapor.

Atas dasar laporan itu, kami dari pihak SPKT mendatangi langsung ke TKP. Dan menemukan barang bukti berupa pipa berjumlah 19 batang berukuran 1/2 dim panjang 6 Meter serta alat bantu kunci treker yang digunakan untuk membuka dan memasang pipa.

Setelah berhasil mengamankan pipa tersebut ke Polsek, kemudian langsung membuat laporan polisi. Setelah memeriksa para saksi yang memang tahu dan melihat apa yang terjadi di TKP,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya memperoleh identitas dari para pelaku. Setelah itu juga, para pelaku berhasil juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam perjalanan waktu, proses penyelidikan dan penyidikan dari Kepolisian, juga sudah dilakukan pemerikasaan terhadap sejumlah saksi,” kata dia.

Namun sehari kejadian itu terjadi, pihak pelapor dan bertemu saya di ruangan. Kemudian mengatakan bahwa ada niat baik dari kami sebagai pelapor. Terkait dengan kasus pencurian atau pembongkaran pipa yang dilakukan oleh para pelaku

Dikesempatan itu saya masih bertanya, apakah ini keinginan daripada pelapor atau juga mewakili masyarakat Desa Kenduwela. Karena setelah ditelusuri ternyata, itu merupakan fasilitas umum atau aset Desa Kenduwela melalui swadaya masyarakat,” tutur dia.

Pelapor mengatakan, kami sudah koordinasikan dengan pihak Pemdes Kenduwela. Karena mengingat kedua pihak masih ada hubungan kekeluargaan.

Tatkala itu, saya mengatakan,  tidak bisa mengintervensi terhadap kasus ini. Sebab tugas saya hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Pihak pelapor meminta waktu untuk mediasi secara keluarga. Dan pada malam itu juga saya mendapatkan informasi bahwa pada hari ini ada pertemuan,” jalasnya.

Sehingga hari ini boleh terjadi apa yang menjadi keinginan daripada pihak terlapor. Dimana sebelumnya pihak pelapor membuat surat permohonan pencabutan laporan polis. Serta dibuktikan dengan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak bersama para saksi” jelasnya lagi.

Ia menyampaikan, dalam penyelesaian tindak pidana, ada yang namanya restorative justice. Yang selalu mengedepankan sistim peradilan yang menyelesaikan perkara diluar pengadilan.

Apabila ada itikad baik dari kedua belah pihak, seperti adanya kesadaran dari pelaku dan ada hubungan kekeluargaan,” ujarnya.

Perlu juga kami sampaikan, bahwa restorative justice ini bukan atas suruhan kami untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Tetapi itu murni dari kesadaran kedua belah pihak, namun kami juga selalu terbuka mana kalah itu menjadi sesuatu yang baik untuk kedua belah pihak,” imbuhnya.

Ia juga menekankan kepada pihak terlapor bahwa apa yang sudah terjadi pada saat itu, tidak terulang kembali dikemudian hari.

Terlepas itu barang-barang yang ada di Desa Kenduwela ataupun barang ditempat lain yang merupakan milik fasilitas umum. Karena itu dapat merugikan diri sendiri serta hajat hidup orang banyak,” Tandas Kanitreskrim Polsek Kodi Utara.

(SNC/ROVYN TENGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *