Hukum  

Heboh! Sehari di Tangkap, Pelaku Pencuri Pipa Air di Desa Kenduwela, Kini Berkeliaran di Luar

KODI UTARA SBD, SLDNews.com – Menghebohkan publik, baru sehari ditangkap, pelaku pencuri pipa air di Desa Kenduwela yang sudah ditahan di Mapolsek Kodi Utara tadi malam, kini ditemukan berkeliaran diluar.

Pelaku diketahui oleh saksi dan warga sudah kembali berkeliaran dan berkunjung disalah satu rumah warga atau Ketua Kelompok Pro Air Waikanuru Mopir di jalan Desa Homba Karipit tanpa diketahui oleh pelapor, Jumat (26/8/2022) siang.

Sementara kemarin sudah ditangkap bersama barang bukti berupa 19 batang pipa air yang berukuran 1/2 dim dan panjang 6 Meter. Sembari dari laporan warga, ia mengakui tindakannya sebagai aktor dari aksi pencurian itu.

Menurut Stefanus Rehi Tanggu Bole, S.H dan Agustinus Mahemba yang merupakan saksi, mengatakan, setelah kemarin kami melaporkan kejadian ini ke Mapolsek setempat. Kemudian aparat keamanan turun dan menangkap pelaku bersama barang bukti. Dan sudah ditahan di sel, tetapi hari ini yang merupakan aktor utama sudah berkeliaran kembali diluar.

Namun yang mengherankan, pelaku yang sudah tahan oleh polisi, namun kini berkeliaran diluar,” menyesalnya.

Stefanus atau biasa yang disapa RTB, menyesalkan polisi melepas begitu saja pelaku. Semestinya petugas menindaklanjuti laporan warga dan tertangkapnya pelaku tersebut yang sudah meresahkan ini. Apalagi di daerah tersebut kerap terjadi kasus pencurian.

Sementara DW tertangkap basah pada saat membongkar pipa air dan mengaku inisial AWK yang menyuruhnya. Sementara dua rekannya yang hanya ikut membantu masih ditahan,” kecewanya.

Seharusnya yang menjadi aktor utama juga harus ditahan. Karena sesuai keterangannya kemarin sudah jelas mengakui bahwa dia yang menyuruh,” imbuhnya.

Pihaknya juga berharap kepada penegak hukum, aturan ini harus diperketat, dengan alasan ini sudah tidak berlaku adil jika yang menjadi aktor dibiarkan mondar-mandir saja diluar.

(SNC/ROVYN TENGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *