BLT Tahap Kedua Cair, Masyarakat Desa Wura Homba Menerima 900 Ribu/KK

WURA HOMBA SBD, SLDNews.com– Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) cair tahap kedua yang bersumber dari Dana Desa, hari ini masyarakat menerima langsung di Aula Kantor Desa, Rabu, (24/8/2022).

Penyaluran tersebut di dampingi oleh Bapak Danramil 1629-02/Kodi, Kapten Inf. Tohir Yuswan Saputra bersama dua anggota Babinsa, Bapak Kapolsek Kodi, IPDA Ahmad Sidiq, S.H bersama Kanit SPKT2 Radomray, Ketua BPD, Isak Lere Kaka dan jajaran, Kades, Agustinus Bulla bersama perangkat, tokoh pemuda serta seluruh penerima bantuan dan masyarakat sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua untuk tiga bulan (April, Mei, Juni) di tahun 2022. Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berjumlah 355 KPM orang, per bulannya Rp.300 ribu. Jadi setiap penerima mendapatkan sebesar Rp.900 ribu (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Sebelum penyaluran, sempat terjadi keributan antara penerima bantuan ganda dengan pemdes. Mempertanyakan dasarnya nama mereka dicopot oleh pemdes tanpa melalui musyawarah.

Karena ditahap satu, nama mereka terdaftar sebagai penerima. Pemdes mengakui itu bentuk kebijkan kami. Dan setelah Pemdes bersama pendamping desa menyampaikan regulasi atau syarat BLT (Non PKH dan BPNT.). Barulah situasi Kamtibmas normal kembali serta dilanjutkan penyaluran sampai selesai.

Kades Wura Homba, Agustinus Bulla, mengatakan, penyaluran tahap dua ini untuk anggaran tiga bulan (April, Mei, Juni) kepada 355 KPM KK.

Terkait penerima bantuan ganda itu yang berjumlah 100 orang, hari ini tidak lagi diberikan karena memang regulasi BLT tidak boleh ganda. Dan kenapa ditahap satu dilayani, itu karena kebijakan kami. Dan untuk penerima bantuan ganda, kami gantikan bagi mereka yang belum tersentuh bantuan lain sesuai dari jumlah itu.

Memang tadi ada sedikit riak-riak atau dinamika yang terjadi sebelum penyaluran terkait. Hal itu, kami pihak pemdes sudah koordinasikan juga ke pihak Dinas PMD SBD. Hasil koordinasi itu kami melakukan musyawarah internal secara pemerintah pada tanggal (18/8). Dan memutuskan untuk dicopot berdasarkan regulasi,” jelasnya.

Menurut Kades, bahkan dari data 355 KPM itu, jika kita ikuti regulasi yang ada hanya 40% untuk BLT. Tetapi kami bijak karena masih banyaknya yang belum tersentuh bantuan. Sehingga melonjak menjadi 70%.

Dana itu diambil dari dana reguler 20% dan dana covid- 8 %. Sedangkan sisanya, kami sudah konversi dalam bentuk program meteran listrik,”imbuhnya.

(SNC/ROVYN TENGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *