Sengketa Partai Berkarya Telah Putus, Ini Kepengurusan yang Sah

SLDNEWS.COM – Sengketa Partai Berkarya telah diputuskan berdasarkan Putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung.

“Alhamdulillah, sengketa Partai Berkarya telah putus,” kata Ketua DPP Bidang Hukum Partai Berkarya, Daddy Hartadi,S.H dalam keterangannya yang diterima media ini, pada Senin (28/03/2022).

Daddy mengatakan, dalam Putusan Kasasi tertanggal 22 Maret 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya mengabulkan upaya hukum kasasi, membatalkan Judex Facti dan gugatan tidak dapat diterima.

“Artinya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ini telah membatalkan putusan PT TUN,” kata Daddy.

Menurutnya, Partai Berkarya yang sah adalah tetap Partai Berkarya dengan kepemimpinan Ketua Umum Mayjen TNI (Pur) Muchdi PR, sesuai dengan SK Menkumham No.M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025.

“Sejak putusan Kasasi ini, tidak ada kepengurusan Partai Berkarya yang lain selain kepengurusan berdasarkan SK Menkumham yang menetapkan Muchdi Pr sebagai Ketum dan Badarudin Andi Picunang Sebagai Sekjen,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *