Hukum  

Polres SBD Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bermodus Masalah Tanah

SLDNEWS.COM – Guna melengkapi berkas penyidikan kasus penyerangan, penganiayaan terhadap Anton Bulu Malo, Alfianus Bulu Malo, Ledia Linda Ngongo dan pembunuhan terhadap Matius Nono Kallu, warga Desa Ede, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Polres SBD melaksanakan rekontruksi di samping halaman Polres SBD. Dalam rekontruksi itu 22 adegan yang diperagakan.

“Dalam rekontruksi tercatat dua kasus yaitu kasus tanggal 30 September 2021, adalah kasus penganiyayaan dan peristiwa tersebut berawal dari tindakan penganiyayaan oleh Soleman dan Dirga terhadap Anton dan berkas perkaranya sudah berada di kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres SBD IPTU Yohanes R. Bala usai Rekontruksi, Rabu (09/02/2022).

Kasus kedua terjadi pada tanggal 28 Oktober 2021, penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok Daniel T. Dendo.

“Sebelum kelompok tersebut melakukan penyerangan Daniel T. Dendo mengundang pelaku lainnya untuk melakukan ritual adat di rumah pelaku Daniel T. Dendo dengan mempersembahkan seekor ayam untuk dipotong agar rencana pembunuhan dapat berhasil,” kata Yohanes.

Pada peristiwa itu, ungkap Yohanes, ada empat orang yang menjadi korban dari penyerangan kelompok Daniel T. Dendo. Satu orang meninggal dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

“Adapun korban meninggal yaitu, Matius Nono Kallu korban meninggal karena kepala korban di penggal oleh pelaku. Sedangkan ketiga korban lainnya yang mengalami luka-luka yakni, Anton Bulu Malo, Alfianus Bulu Malo, Ledia Linda Ngongo,” ungkapnya lagi.

Kasat mengatakan, pelaku dalam peristiwa tersebut berjumlah lima orang dan tiga pelaku sudah ditangkap dan sedang diamankan di Polsek Bondo Kodi.

“Soleman Bulu, Yulius Ramba Deta dan Daniel T. Dendo adalah pelaku yang sudah berhasil di tangkap. Dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang belum berhasil di tangkap,” kata Kasat.

Pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan dipisahkan dalam dua berkas perkara yakni Yulius Ramba Deta dan Soleman Bulu, berkasnya dipisah. Sedangkan Daniel T. Dendo juga dipisahkan karena Daniel T. Dendo adalah otak dari peristiwa itu.

“Dia yang mengundang kenalan atau keluarga, untuk ikut melakukan penyerangan. Daniel T. Dendo juga adalah pelaku yang memenggal kepala korban hingga meninggal. Sementara itu untuk berkas perkara penyerangan dan pembunuhan sedang dirampung untuk diserahkan di Kejaksaan,” terang Kasat.

Motif di balik peristiwa penganiyayaan, hingga penyerangan dan pembunuhan adalah masalah tanah perbatasan antara Ede dan Waimakaha.

Penulis: TimredEditor: Cristianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *