TAMBOLAKA, SLDNEWS.com– Polres Sumba Barat Daya (SBD) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berujung minum keras (miras) jenis Peci yang menewaskan seorang warga berinisial KMR (42) di Kebun Jambu, Kampung Lolondimu, Desa Magulinyo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejadian tersebut berawal dari Markus Muda Modu alias Markus (24), Petrus Pati Mola (DPO) tersangka 2, Steven Pati Donda (DPO) tersangka 3 merupakan pelaku dan KMR merupakan korban. Mereka sedang minum miras jenis Peci di rumah tersangka 1 pada hari Rabu Tanggal 01 Desember 2021 Sekitar Jam 18.30 Wita.
“Saat itu korban menuangkan minuman dengan takaran yang cukup banyak dan memberikan kepada tersangka 1 untuk di minum dan itu dilakukan secara berulang. Karena tidak sanggup tersangka 1 sempat menolak pemeberian dari korban, karena tidak terima korban mencabut parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah tersangka 1 sehingga mengenai jari dari tersangka 1,” kata Wakapolres SBD KOMPOL Yosep Taus Titi didampingi Kasat Reskrim Polres IPTU Yohanes E.R Balla saat Press Reales di Polres SBD, Selasa (14/12/2021).
Kemudian antara korban dan tersangka 1, tersangka 2, dan tersangka 3 masih terjadi keributan. Karena kalah jumlah, korban langsung berlari menuju ke arah Kebun Jambu berusaha untuk meninggalkan para tersangka. Melihat korban lari tersangka 1, tersangka 2, dan tersangka 3 langsung mengejar korban dengan posisi sudah memegang parang.
“Karena dalam keadaan mabuk dan kondisi jalan yang gelap tersangka 1 berhasil mendapatkan korban dan langsung mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai kelapa bagian kiri korban. Saat itu korban masih berusaha untuk berlari dan tersangka 1 yang sudah melihat korban dalam kondisi terluka tidak lagi mengejar korban dan bersama–sama dengan tersangka 2 dan tersangka 3 kembali pulang kerumahnya. Karena terluka parah korban meninggal dunia di Kebun Jambu di Kampung Lolondimu, Desa Magulinyo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten SBD,” ungkap Yosep Titi.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) batang parang dengan hulu tanduk warna putih dan sarung parang terbuat dari kayu linyo yang dililit mempergunakan tali rotan sebanyak 8 (delapan) lilitan, kariha dan sarung parang terbuat dari kayu linyo yang dililit menggunakan potongan ban dalam warna hitam, 1 (satu) lembar baju kemeja bergaris warna putih biru, 1 (satu) lembar baju singlet warna putih, 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru merek “OBIE ONE” terdapat saku bagian depan dan belakang kiri kanan, 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda, 1 (satu) lembar selendang warna orange hijau, 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hijau kuning, dan uang sejumlah Rp. 156.000,00 (Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
Atas perbuatan tersangka disangkakan dengan pasal 338 Jo 55 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke – 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DS)